BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan pada Program Studi S1 Teknik Industri Gunadarma.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan pada Program Studi S1 Teknik Industri Gunadarma.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
B.
Rumusan
masalah
Dari
pembuatan makalah ini ada beberapa yang jadi pokok permasalahan diantaranya :
1. Apa pengertian Bela Negara ?
2. Siapa yang wajib untuk Bela Negara?
3. Bagaimana cara untuk Bela Negara?
1. Apa pengertian Bela Negara ?
2. Siapa yang wajib untuk Bela Negara?
3. Bagaimana cara untuk Bela Negara?
C.
Maksud
dan tujuan
1.
Maksud
dari pembuatan makaalah ini adalah :
·
Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah PKn
·
Untuk
menambah wawasan
2.
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah
·
Untuk
menambah pengetahuan tentang Bela Negara
·
Mengetahui
apa pengertian Bela Negara
·
Agar
orang tau tentang apa itu Bela Negara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Bela
Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh
perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang,
suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi negara tersebut. Setiap
warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal
tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang
sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir,
tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.Secara fisik, hal ini
dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi
dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara
non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan
kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut. Dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga bisa
melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik
diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari
negara asing terhadap kedaulatan bangsa. Sementara,
pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga
bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme.
Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan
dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah
air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan
dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.Landasan
konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah
tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih
atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara
(misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga
yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti
gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan
sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer
warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman,
Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu
akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau
sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam
beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer,
seperti Amerika Serikat National Guard. Di
negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib
untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan
cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut
sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer
tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka
tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus,
hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara. Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara
formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila
serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut,
dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia
tanpa terkecuali. Dengan melaksanakan
kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga
negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa,
serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela
negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.Diantaranya
dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses
kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini
merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam
sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara.
Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan
bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.
B.
Wajib Membela Negara
pasal 27 ayat 3 amandemen
Undang Undang Dasar 1945, secara tegas tertera bahwa setiap warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Secara umum, makna
yang terkandung adalah setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan
perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan
negara . Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan
dengan cara lain seperti hal nya diplomasi yang dilakukan untuk mengcounter isu
isu negative tentang NKRI dan sebagainya. Sesungguhnya esensi bela Negara di
Indonesia sudah dilakukan ketika kita masih mengenal istilah Hansip atau
pertahanan sipil, yang faktanya waktu itu tidaklah segarang namanya pertahanan
sipil . Istilah pertahanan sipil faktanya bukanlah orang sipil alias warga
Negara biasa , yang dilatih untuk melakukan tugas pertahanan Negara dari unsur
sipil yang dipersenjatai atau dilatih menggunakan alutsista. Oleh karena itu,
mestinya program bela Negara seharusnya tidak perlu mengundang polemik
berkepanjangan, jika program itu dijelaskan secara gamblang dari ketentuan apa,
siapa dan bagaimana kewajiban setiap warga negara dalam membela negaranya.
C. Cara
Membela Negara
a.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan: Pendidikan
Kewarganegaraan adalah pendidikan wajib yang harus diajarkan di tingkat
pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Pelajaran ini dapat
menumbuhkan jiwa patriotisme, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan,
kesetiakawanan secara sosial, dan sikap selalu meghargai jasa para pahlawan.
b.
Pelatihan Dasar Kemiliteran: Kamu bisa mengikuti
Resimen Mahasiswa, Patroli Keamanan Sekolah, Pramuka, Pasukan pengibar bendera
dan juga palang merah remaja.
c.
Pengabdian sebagai TNI: Sudah disebutkan di UUD RI tahun 1945 Pasal 30
ayat 2 kalau TNI dan Polri adalah unsur utama dalam usaha pertahanan dan
keamanan rakyat. Semua warga negara bisa mengikuti tes untuk menjadi TNI dan
Polri.
d.
Pengabdian sesuai profesi: Ada banyak cara yang bisa
kita lakukan tanpa harus mengikuti militer, salah satunya adalah mengabdi lewat
profesi. Misalnya saja, kamu bisa mengikuti lomba internasional dan membuat
nama Indonesia menjadi lebih keren lagi.
Upaya bela negara harus didasari oleh kecintaan
kita pada Bangsa Indonesia. Kalau kita nggak cinta sama bangsa Indonesia, maka
kita nggak bisa melakukan usaha bela negara secara baik dan tepat. Ada juga
sistem pertahanan dan keamanan negara yang sifatnya semesta, yaitu:
1.
Kerakyatan: Orientasi pertahanan dan keamanan negara
ditujukan oleh dan untuk seluruh rakyat
2.
Kesemestaan: Seluruh sumber daya digunakan bagi upaya
pertahanan
3.
Kewilayahan: Gelar untuk kekuatan pertahanan yang
dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan dari pembuatan makalah ini adalah bahwa kita lebih tau tentang arti Bela Negara, Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Kesimpulan dari pembuatan makalah ini adalah bahwa kita lebih tau tentang arti Bela Negara, Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Daftar Pustaka