Minggu, 13 Oktober 2019

BELA NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar belakang
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan pada Program Studi S1 Teknik Industri Gunadarma.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

B.     Rumusan masalah
Dari pembuatan makalah ini ada beberapa yang jadi pokok permasalahan diantaranya :
1.      Apa pengertian Bela Negara ?
2.      Siapa yang wajib untuk Bela Negara?
3.      Bagaimana cara untuk Bela Negara?

C.     Maksud dan tujuan
1.          Maksud dari pembuatan makaalah ini adalah :
·         Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PKn
·         Untuk menambah wawasan

2.        Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
·         Untuk menambah pengetahuan tentang Bela Negara
·         Mengetahui apa pengertian Bela Negara
·         Agar orang tau tentang apa itu Bela Negara




BAB II
PEMBAHASAN
A.     Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut. Dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa. Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard. Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara. Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.
B.     Wajib Membela Negara
pasal 27 ayat 3 amandemen Undang Undang Dasar 1945, secara tegas tertera bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya  pembelaan Negara”. Secara umum, makna yang terkandung adalah setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara . Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti hal nya diplomasi yang dilakukan untuk mengcounter isu isu negative tentang NKRI dan sebagainya. Sesungguhnya esensi bela Negara di Indonesia sudah dilakukan ketika kita masih mengenal istilah Hansip atau pertahanan sipil, yang faktanya waktu itu tidaklah segarang namanya pertahanan sipil . Istilah pertahanan sipil faktanya bukanlah orang sipil alias warga Negara biasa , yang dilatih untuk melakukan tugas pertahanan Negara dari unsur sipil yang dipersenjatai atau dilatih menggunakan alutsista. Oleh karena itu, mestinya program bela Negara seharusnya tidak perlu mengundang polemik berkepanjangan, jika program itu dijelaskan secara gamblang dari ketentuan apa, siapa dan bagaimana kewajiban setiap warga negara dalam membela negaranya.  
C.     Cara Membela Negara
a.       Melalui Pendidikan Kewarganegaraan: Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan wajib yang harus diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Pelajaran ini dapat menumbuhkan jiwa patriotisme, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan secara sosial, dan sikap selalu meghargai jasa para pahlawan.
b.      Pelatihan Dasar Kemiliteran: Kamu bisa mengikuti Resimen Mahasiswa, Patroli Keamanan Sekolah, Pramuka, Pasukan pengibar bendera dan juga palang merah remaja.
c.       Pengabdian sebagai TNI: Sudah disebutkan di UUD RI tahun 1945 Pasal 30 ayat 2 kalau TNI dan Polri adalah unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Semua warga negara bisa mengikuti tes untuk menjadi TNI dan Polri.
d.      Pengabdian sesuai profesi: Ada banyak cara yang bisa kita lakukan tanpa harus mengikuti militer, salah satunya adalah mengabdi lewat profesi. Misalnya saja, kamu bisa mengikuti lomba internasional dan membuat nama Indonesia menjadi lebih keren lagi.
Upaya bela negara harus didasari oleh kecintaan kita pada Bangsa Indonesia. Kalau kita nggak cinta sama bangsa Indonesia, maka kita nggak bisa melakukan usaha bela negara secara baik dan tepat. Ada juga sistem pertahanan dan keamanan negara yang sifatnya semesta, yaitu:
1.      Kerakyatan: Orientasi pertahanan dan keamanan negara ditujukan oleh dan untuk seluruh rakyat
2.      Kesemestaan: Seluruh sumber daya digunakan bagi upaya pertahanan
3.      Kewilayahan: Gelar untuk kekuatan pertahanan yang dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Kesimpulan dari pembuatan makalah ini adalah bahwa kita lebih tau tentang arti Bela Negara, Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.


Daftar Pustaka